Terhadap pelaku persekusi seperti ini, dapat dijerat dengan beberapa pasal pidana yang diatur dalam KUHP. Diantaranya, Pasal 368, 170, 335, dan 351 KUHP.
Anggota Dewan inipun berharap agar pihak kepolisian Polres Belu serius menangani kasus ini karena sudah ada laporan resmi kepada Polres Belu.
“Karena kasus penganiayaan ini telah dilaporkan ke polres, maka saya berharap supaya pihak kepolisian tindak lanjuti ini secara serius dan tuntas, sebagai anggota DPRD kami siap untuk mengawal sampai tuntas kasus ini”, ujar Fredy.
” Kami siap kawal ini sampai tuntas, dan kamipun berharap untuk teman-teman media juga tetap kawal kasus ini setiap tahapan ada”, sambungnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.