Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Fredy Seran: Saya Kecam Keras Perbuatan Yang Sangat Tidak Manusiawi Ini

Avatar photo
IMG 20191028 WA0010

Terhadap pelaku persekusi seperti ini, dapat dijerat dengan beberapa pasal pidana yang diatur dalam KUHP. Diantaranya, Pasal 368, 170, 335, dan 351 KUHP.

Anggota Dewan inipun berharap agar pihak kepolisian Polres Belu serius menangani kasus ini karena sudah ada laporan resmi kepada Polres Belu.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Karena kasus penganiayaan ini telah dilaporkan ke polres, maka saya berharap supaya pihak kepolisian tindak lanjuti ini secara serius dan tuntas, sebagai anggota DPRD kami siap untuk mengawal sampai tuntas kasus ini”, ujar Fredy.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kebiri Hak 204 Guru, Bupati Belu: Saya Minta Kerja Pake Hati

” Kami siap kawal ini sampai tuntas, dan kamipun berharap untuk teman-teman media juga tetap kawal kasus ini setiap tahapan ada”, sambungnya.