Sementara itu Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut ( Danlantamal ) VII Brigadir Jendral TNI ( Mar ) Kasirun Situmorang, S.H., turut hadir mendampingi Gubernur NTT selama kegiatan berlangsung. TNI Angkatan Laut Lantamal VII membagi Giat bersih sampah ini di 6 Titik Lokasi yaitu Pantai Fatubesi Oeba, Pantai belakang hotel sotis, pantai di depan Hotel Aston, Pantai Paradiso, Pantai warna – warni Oesapa, dan Pantai Lasiana.
Aksi kelola sampah ini terbagi menjadi 3 pengelolaan antara lain Sampah dipilah ( organik dan non organik ), Sampah ditimbang, dan terakhir Sampah diproses ( Organik di jadikan pupuk Kompos, dan Non Organik di buang ke TPA. Kegiatan ini selain untuk memerangi sampah pantai juga menjaga kelestarian Laut sehingga ekosistem di Laut tidak tercemar oleh sampah pembuangan.
Pada acara tersebut juga di laksanakan penanda tanganan deklarasi NTT bebas sampah menuju NTT bersih, NTT bangkit dan NTT sejahtera.
Peserta giat berjumlah -+ 2500 orang peserta diantaranya Prajurit Lantamal VII, Pers Polda NTT, Pers Korem 161/Wirasakti, Kejati NTT, Kanwil Kemenkum ham NTT, BPK RI Perwakilan NTT, BBKSDA NTT, Sekretariat DPRD Prov NTT, Inspektorat Daerah Prov NTT, Dinas P & K, Seluruh Biro Setda Prov. NTT, Seluruh Dinas Prov NTT, RSUD Prof Dr.W.Z Johanes Kupang, Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kota Kupang, BPKH Wilayah XIV,Balai Litbang LHK Kupang, BKKPN Kupang, BPDAS HL Benain Noelmina, Balai Diklat LHK Kupang, Balai PPHPLHK Jabal Nusra Seksi Wilayah III Kwarda Pramuka NTT, Bank NTT, BRI Cabang Kupang, BNI Cabang Kupang Masarakat Kel. Kelapa Lima, Kel. Oeba, Kel. Lasiana, Kel. Air Mata, Pegawai Aston Hotel Kupang, Para Pegawai M Hotel Kupang, Para Pegawai Hotel On The Rock.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












