“Saat terjadi kecelakaan Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Maliang. Namun nyawanya tidak tertolong,” ungkap Heri.

Usai kecelakaan itu jelas Heri, dirinya langsung ke rumah duka setelah adanya informasi peristiwa laka tersebut guna melakukan proses administrasi untuk bantuan santunan yang ada.
Masih menurut Heri, suami korban sudah meninggal, dan korban memiliki 6 orang anak.Berdasarkan kesepakatan dari 6 orang anak tersebut yang menjadi ahli waris yang menerima santunan itu anak ke-4, yakni Jonarikus Boling Laa.
Kegiatan penyerahan santunan ini diserahkan oleh Kepala Satuan (Kasat) Lantas Kepolisian Resort Alor, IPTU. Stevenson Bessie kepada ahli waris didampingi Heri Mone.
Menurut Stevenson, lakalantas di Alor ini terbilang cukup tinggi. Kecelakaan ini yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Namun Jasa Raharja memiliki aturan atau syarat untuk memberikan santunan.
“Misalnya jika kecelakaan karena mabuk minuman keras tentu tidak mendapat santunan jasa raharja,” ungkap Stevenson”.
Dalam Kesempatan terpisah Kepala Cabang PT Jasa Raharja (Persero) Cabang NTT, Pahlevi B. Syarif saat dihubungi Wartawan menyampaikan ucapan dukacita yang mendalam atas musibah kecelakaan yang dialami Korban. Pahlevi juga menyampaikan semoga dana santunan dari Jasa Raharja yang diterima oleh Ahli Waris dapat dimanfaatkan sebaik baiknya dan dapat bernilai guna nantinya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












