“Misalnya jika kecelakaan karena mabuk minuman keras tentu tidak mendapat santunan jasa raharja,” ungkap Stevenson”.
Dalam Kesempatan terpisah Kepala Cabang PT Jasa Raharja (Persero) Cabang NTT, Pahlevi B. Syarif saat dihubungi Wartawan menyampaikan ucapan dukacita yang mendalam atas musibah kecelakaan yang dialami Korban. Pahlevi juga menyampaikan semoga dana santunan dari Jasa Raharja yang diterima oleh Ahli Waris dapat dimanfaatkan sebaik baiknya dan dapat bernilai guna nantinya.
“kami selalu berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku, pelayanan yang kami berikan ini merupakan bukti nyata kehadiran negara ketika masyarakat mengalami musibah”, ungkap Pahlevi.
Reporter: Robert
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.