“Kalau menurut saya sudah cukup Dua alat bukti membuktiktan keterlibatan mantan Gubernur NTT”, kata Herry.
Lanjutnya, dalam Pasal 185 ayat 4 KUHP, dan pasal 183 KUHAP mengatakan hakim dalam memutuskan perkara minimal 2 alat bukti saja ditambah keyakinannya itu sudahlah cukup.
Kita liat nanti bagaimana keberanian Hakim dalam penuh tanya punya tidak, keberanian untuk menyeret mantan orang nomor satu di Provinsi NTT tersebut.
“Pertimbangan hakim tercermin dalam putusan,” tutupnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.