Iptu Joel Ndolu juga menjelaskan bahwa keputusan keluarga korban sebagai berikut:
1. Keluarga menerima kematian korban atas kehendak Tuhan Yang Maha Kuasa
2. Menolak untuk jenasah korban di lakukan otopsi atau bedah mayat
3. Keluarga tidak bersedia memproses kejadian tersebut diatas ke jalur hukum
4. Keluarga bersedia mengurus dan memakamkan jenasah korban. sesuai dengan tata cara agama dan adat yang dianut.
Jadi dari kejadian ini keluarga korban menerima serta memakamkan jenasa korban sesuai dengan tata cara agama dan adat yang dianut”, pungkas iptu Joel.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












