Pemilik dum truck, Fransiskus Manek pun tidak lepas tanggung jawab. Dirinya menanggung semua biaya pengobatan, baik di rumah sakit Halilulik maupun biaya pengobatan tradisional.
Atas niat baik itulah, tepatnya pada tanggal 18 November 2019, pihak keluarga Robertus memutuskan untuk membuat surat perdamaian di atas materai 6.000 di Dusun Fohokiik, Desa Raiulun, Kecamatan Malaka Timur, Kabupaten Malaka disaksikan oleh Sekretaris Desa, Bernadus Bau.
Dengan dasar surat perdamaian itu, Pihak Keluarga Robertus bersama pemilik dum truck pergi ke Polres Belu (20/11/2019) untuk menarik kasus.
Reporter: Ricky Anyan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.