“Jasa Raharja menjalankan fungsi sebagai first payer sesuai ketentuan koordinasi
manfaat, sehingga masyarakat memperoleh perlindungan yang cepat, tepat, dan
berkesinambungan. Karena itu, peningkatan kepatuhan pembayaran PKB dan SWDKLLJ tidak hanya berkaitan dengan administrasi kendaraan bermotor, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan perlindungan sosial bagi
masyarakat,” kata Awaluddin.
Ia menjelaskan bahwa mayoritas korban kecelakaan lalu lintas merupakan
masyarakat usia produktif yang banyak di antaranya menjadi tulang punggung
keluarga. Dengan demikian, keberlanjutan dana SWDKLLJ memiliki peran penting
dalam memastikan negara dapat terus hadir memberikan perlindungan dasar kepada
korban dan keluarganya.
Dalam paparannya, Jasa Raharja juga menyampaikan kondisi kepatuhan registrasi
ulang kendaraan bermotor nasional yang masih memerlukan penguatan. Berdasarkan
data hingga Juni 2026, tingkat kepatuhan nasional berada pada angka 46,28 persen,
sehingga masih terdapat potensi kendaraan yang belum melakukan registrasi ulang
dan membutuhkan langkah kolaboratif antara Jasa Raharja, Korlantas Polri,
pemerintah daerah, serta dukungan dari berbagai pemangku kepentingan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










