Gelar Audiensi, Jasa Raharja dan Kementerian PANRB Perkuat Koordinasi Tingkatkan Kepatuhan PKB dan SWDKLLJ

Avatar photo
Reporter : Ernez Humas JR Editor: Redaksi
IMG 20260802 WA0227

“Jasa Raharja menjalankan fungsi sebagai first payer sesuai ketentuan koordinasi
manfaat, sehingga masyarakat memperoleh perlindungan yang cepat, tepat, dan
berkesinambungan. Karena itu, peningkatan kepatuhan pembayaran PKB dan SWDKLLJ tidak hanya berkaitan dengan administrasi kendaraan bermotor, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan perlindungan sosial bagi
masyarakat,” kata Awaluddin.

Ia menjelaskan bahwa mayoritas korban kecelakaan lalu lintas merupakan
masyarakat usia produktif yang banyak di antaranya menjadi tulang punggung
keluarga. Dengan demikian, keberlanjutan dana SWDKLLJ memiliki peran penting
dalam memastikan negara dapat terus hadir memberikan perlindungan dasar kepada
korban dan keluarganya.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Dalam paparannya, Jasa Raharja juga menyampaikan kondisi kepatuhan registrasi
ulang kendaraan bermotor nasional yang masih memerlukan penguatan. Berdasarkan
data hingga Juni 2026, tingkat kepatuhan nasional berada pada angka 46,28 persen,
sehingga masih terdapat potensi kendaraan yang belum melakukan registrasi ulang
dan membutuhkan langkah kolaboratif antara Jasa Raharja, Korlantas Polri,
pemerintah daerah, serta dukungan dari berbagai pemangku kepentingan.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan Jasa Raharja. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Jasa Raharja.