PEKANBARU, Flobamora-news.com – Iwandi melalui surat kaleng dari kantor kuasa hukumnya Asep Ruhiat dan Patners menuding laporan Dewan Pimpinan Pusat LSM Komunitas Pemberantas KORUPSI (DPP LSM KPK), ke Polda Riau, Senin, (29/07/2019) lalu itu di tunggangi politik oknum caleg.
Surat kaleng tersebut ditujukan kepada penanggungjawab media Online www.riauinvestigasi.com, perihal: Hak Jawab, Protes Keras dan Koreksi Berita.
Pasalnya, surat dari kantor hukum Asep Ruhiat dan Pantners itu tanpa cap stempel dan tanda tangan pemilik kantor sebagai penerima kuasa utama, sehingga banyak klayak menilai surat tersebut tidak perlu di tanggapi karena dianggap surat kaleng.
“Tidak perlu ditanggapi surat itu, karena cap stempel kantor dan tanda tangan Asep Ruhiat tidak ada. Artinya, Surat itu tidak resmi alias kaleng”
“Saya ini sudah berkecimpung didunia advokat selama 30 tahun, tapi tidak seperti ini surat kita” kata Advokat kondangan tersebut yang tidak ingin namanya di tulis oleh media ini.
Advokat senior itu memberikan saran kepada Kantor Hukum Asep Ruhiat dan Pantners agar mengutamakan kerapian administrasi surat menyurat, agar surat kita tidak di buang ke tong sampah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.