Selain laporan resmi yang diterima Ditreskrimsus Polda Riau dari LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (LSM KPK) dibawah kepemimpinan Toro ZL dan Bowonaso Laia alias B. Anas, juga melaporkan dugaan manipulasi dalam pembayaran pembelian tanah untuk gedung kantor Camat Bathin Solapan tersebut ke Kapolda Riau, Kapolri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Diharapkan, audit fisik keuangan negara yang dilakukan untuk keperluan transaksi jual beli tanah 19.865M2 itu, bisa segera dilakukan BPK serta lembaga terkait lainnya dibawah kepemerintahan Presiden RI, Jokowi Dodo.
Ketua Investigasi LSM KPK, Ismail, menegaskan laporan dugaan mark up yang diduga dilakukan Iwandi selaku penerima ganti rugi juga melibatkan beberapa pejabat teras di kecamatan Solapan maupun pihak Pemda Bengkalis, yang konon kabarnya, proses tender pengadaan tanah tersebut sudah mulai bermasalah dan sebagainya.
Ketua Investigasi (KI) DPP LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, Ismail, meminta Ditreskrimsus Polda Riau, Bareskrim Polri dan BPK segera turun ke Kecamatan Bathin Solapan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












