Sekum DPP LSM KPK, Bowonaso Laia, SH, menanggapi surat kaleng dari kuasa hukum Iwandi yang menuding sembarangan laporan lembanya di tunggangi oknum caleg Bengkalis yang tidak lolos duduk di DPRD Bengkalis 2019-2024, itu salah besar.
“Tuduhan itu tidak benar dan itu sudah merupakan pencemaran nama baik lembaga kami. Saya ingatkan para Advokat dari kantor hukum Asep Ruhiat agar berhati-hati berbicara, jangan suka menuding sembarangan tanpa bukti”
“Anda harus belajar dulu di kantor saya bagaimana surat menyurat yang benar” kata Bowonaso seraya memperingati dan meminta Advokat Iwandi untuk belajar dengannya.
Perlu diketahui, pada hari senin, 29 Juli 2019, DPP LSM KPK, melayangkan laporan dugaan manipulasi dan mark up anggaran pengadaan tanah gedung kantor Camat Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Aktivis yang gentol mengungkap tabir korupsi luar biasa di Riau tersebut, mendesak lembaga anti korupsi di Polda Riau agar segera turun untuk memastikan ada tidaknya kerugian negara sebesar Rp7 miliar dari total biaya anggaran sebesar Rp10.059.420.000,00, pada tahun 2019.
Selain laporan resmi yang diterima Ditreskrimsus Polda Riau dari LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (LSM KPK) dibawah kepemimpinan Toro ZL dan Bowonaso Laia alias B. Anas, juga melaporkan dugaan manipulasi dalam pembayaran pembelian tanah untuk gedung kantor Camat Bathin Solapan tersebut ke Kapolda Riau, Kapolri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Diharapkan, audit fisik keuangan negara yang dilakukan untuk keperluan transaksi jual beli tanah 19.865M2 itu, bisa segera dilakukan BPK serta lembaga terkait lainnya dibawah kepemerintahan Presiden RI, Jokowi Dodo.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.