Tanggal 27 April, Ketua Komisi I DPRD turun langsung ke lokasi dan mendengar keterangan seluruh warga yang membenarkan fakta yang terjadi. Kemudian pada tanggal 21 Mei 2026 kami dipanggil kembali ke DPRD bersama Kabag Hukum, Kepala Dinas PMD, Inspektorat, Camat mollo utara, serta Kepala Desa dan Sekretaris Desa Bijaepunu. Saat itu Komisi I sudah siap merumuskan rekomendasi, namun tiba-tiba Kepala Dinas PMD meminta waktu tambahan dua minggu untuk turun menelusuri kembali ke lapangan.
Kata Benyamin, saya sangat terkejut mendengar hal itu dan menyampaikan secara terbuka bahwa ‘Bapak Kepala Dinas, seluruh alur pemeriksaan sudah kami lalui dari tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten. Jika Bapak hendak menelusuri ulang, berarti Bapak menganggap semua proses yang sudah sah dan tertulis itu tidak ada artinya? Terlebih lagi Ibu (JT) sudah diberhentikan berdasarkan proses yang sama, untuk apa diperiksa ulang?’ Meski demikian, kami tetap memberi kesempatan dengan harapan akan ada kejelasan yang adil bagi semua pihak.” Jelas Benyamin Pinat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
