“Sejak kasus ini bermula pada tanggal 3 Februari 2026, Pemerintah Desa Bijaepunu telah melaksanakan pemeriksaan dan membuat Berita Acara resmi. Dalam proses tersebut, Sekretaris Desa Bijaepunu yang berinisial (SS) mengakui sepenuhnya telah melakukan perbuatan asusila terhadap Ibu (JT), yang adalah warga sekaligus tenaga guru P3K pada sebuah sekolah di kecamatan Mollo Utara, dan menyatakan perbuatannya dilakukan atas dasar suka sama suka.
Yang membuat kami sangat kecewa adalah tanggapan beliau saat ditanya mengetahui (JT) hamil: dijawabnya dengan sikap ‘biasa saja’. Bagi kami masyarakat Desa Bijaepunu, hal ini sangat merusak tatanan dan harga diri yang dijaga secara turun-temurun. Sekretaris Desa adalah wajah dan perwakilan masyarakat kami; ketika ia berbuat demikian, nama baik seluruh warga ikut ternoda. Oleh karena itu, kami seluruh elemen masyarakat dengan tegas tidak menyetujui keberlanjutan jabatannya sebagai sekretaris desa dan kami minta yang bersangkutan segera diberhentikan secara permanen.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
