Janji Tidak Melindungi Siapa Pun, Kenapa Hingga Kini Sekretaris Desa Bijaepunu Masih Aktif. Berikut penjelasan Ketua Komisi I DPRD TTS.

Reporter : Yor Tefa
IMG 20260801 WA0008

 

Dalam Rapat Paripurna pembahasan Laporan Pertanggungjawaban APBD, Komisi I kembali menyinggung kedua kasus tersebut. Pihak Wakil Bupati saat itu menyatakan akan segera mengambil langkah tegas. Selanjutnya, Komisi I kembali memanggil Dinas PMD beserta kedua Camat untuk pemantauan tindak lanjut, dan dikonfirmasi bahwa berkas hasil pemeriksaan sudah diserahkan kepada Bupati untuk diproses sesuai kewenangan.

 

Marten juga menjelaskan bahwa, perlu dipahami bahwa fungsi DPRD adalah menerima aspirasi, melakukan pengawasan, dan memberikan rekomendasi. Sedangkan penetapan keputusan administratif dan pemberian sanksi sepenuhnya merupakan wewenang Pemerintah Daerah melalui Bupati sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Diketahui pula keresahan masyarakat sangat besar: di Desa Bijaepunu sebanyak 150 warga menyatakan penolakan, sedangkan di Desa Nununamat berbagai unsur tokoh masyarakat dan adat juga menolak kepemimpinan yang bersangkutan. Hal ini menjadi perhatian agar Pemerintah Daerah segera mengambil keputusan demi menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.



Exit mobile version