Janji Tidak Melindungi Siapa Pun, Kenapa Hingga Kini Sekretaris Desa Bijaepunu Masih Aktif. Berikut penjelasan Ketua Komisi I DPRD TTS.

Reporter : Yor Tefa
IMG 20260801 WA0008

 

Tanggal 27 April, Ketua Komisi I DPRD turun langsung ke lokasi dan mendengar keterangan seluruh warga yang membenarkan fakta yang terjadi. Kemudian pada tanggal 21 Mei 2026 kami dipanggil kembali ke DPRD bersama Kabag Hukum, Kepala Dinas PMD, Inspektorat, Camat mollo utara, serta Kepala Desa dan Sekretaris Desa Bijaepunu. Saat itu Komisi I sudah siap merumuskan rekomendasi, namun tiba-tiba Kepala Dinas PMD meminta waktu tambahan dua minggu untuk turun menelusuri kembali ke lapangan.

 

Kata Benyamin, saya sangat terkejut mendengar hal itu dan menyampaikan secara terbuka bahwa ‘Bapak Kepala Dinas, seluruh alur pemeriksaan sudah kami lalui dari tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten. Jika Bapak hendak menelusuri ulang, berarti Bapak menganggap semua proses yang sudah sah dan tertulis itu tidak ada artinya? Terlebih lagi Ibu (JT) sudah diberhentikan berdasarkan proses yang sama, untuk apa diperiksa ulang?’ Meski demikian, kami tetap memberi kesempatan dengan harapan akan ada kejelasan yang adil bagi semua pihak.” Jelas Benyamin Pinat.



Exit mobile version