Jasa Raharja Adakan Survey Pascabayar Kepada Keluarga Korban/Ahliwaris di Sabu Raijua

Avatar photo
20190916 180119

20190916 180204

Harapan kami kalau bisa ini terus ditingkatkan sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat mencakup semua elemen masyarakat.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Dari hasil survei inilah bisa diketahui sedini mungkin jika terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh oknum petugas. Sehingga hasil survei pascabayar ini bisa untuk evaluasi tingkat pelayanan Jasa Raharja kepada korban kecelakaan lalu lintas dan penumpang umum.

“Saat ini yang sering dikeluhkan masyarakat adalah kurangnya sosialisasi terkait mekanisme pengurusan santunan. Masih banyak masyarakat, khususnya di pedesaan yang tidak tahu bahwa semua kecelakaan yang terjadi di jalan berhak mendapat santunan dari Jasa Raharja kecuali kecelakaan tunggal,” jelas Suyanto dan Arif

Berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, korban pengguna jalan yang berhak mendapat santunan Jasa Raharja. Yaitu, korban kecelakaan lalu lintas yang ditabrak kendaraan bermotor atau kereta api, korban dua kendaraan bermotor atau lebih yang berada di luar kendaraan penyebab, serta korban kasus tabrak lari (terlebih dahulu diteliti).