Jasa Raharja Adakan Survey Pascabayar Kepada Keluarga Korban/Ahliwaris di Sabu Raijua

Avatar photo
20190916 180119

Jasa Raharja juga memberikan santunan kepada penumpang angkutan umum yang diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 tahun 1965. Khusus untuk kecelakaan angkutan umum, korban yang berhak mendapat santunan adalah setiap penumpang yang sah baik angkutan darat, laut, dan udara. Santunan ganda akan diberikan kepada korban penumpang angkutan umum yang berada dalam kapal penyeberangan. Sedangkan bagi korban yang mayatnya tidak ditemukan, pemberian santunan menunggu putusan pengadilan.


Reporter: Robert