Kupang, Flobamora-news.com – PT Jasa Raharja (Persero) Cabang NTT menyerahkan santunan duka kepada Ahli Waris alm. Dewi Susanti Nenotek.
Dana santunan yang diterima ahli waris sebesar 50 Juta. Rabu (13/2/2019).
Santunan yang diterima sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Dana santunan langsung ditransfer via rekening bank setelah berkas pengajuan dinyatakan absah.
Saat dikunjungi oleh penanggungjawab pelayanan, Laurensius A. Suyanto,SH Keluarga duka sangat terpukul atas musibah yang menimpa anak gadis yang dikenal ulet dan mandiri.
Ny. Netalia Nenotek Penun yang merupakan ibu kandung almarhum menceritakan korban pamit dari rumah untuk menjual barang jajanan di KM 9, Kel. Oesapa Kec. Kelapa Lima Kota Kupang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.