“Sekali lagi orientasinya ke rakyat, udah. Kalau BOP ini nggak memberikan keuntungan kerakyat, ya nggak usah, iya kan,” tegas Jokowi dihadapan awak media di View Point Puncak Waringin Labuan Bajo, Rabu (10/7/2019) kemarin.
Berdasarkan Pasal 14 Peraturan Presiden No.32/2018, tugas utama BOP adalah melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan fasilitasi terhadap Perencanaan, Pengembangan, Pembangunan, Pengelolaan dan Pengendalian di Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores.
“Kalau misalnya apa itu penataan kawasan ngak berguna ya ngak usah, tapi berguna, saya yakin ini pasti berguna,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kepala Negara mengatakan, jika kehadiran BOP ini ditolak masyarakat maka aktifitas BOP ini bisa distop.
“Kalau masyarakat nggak mau, stop. Sudah, gampang, ada Gubernur dan Bupati kok,” terangnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.