Nagekeo, FlobamoraNews.com– Usulan Peraturan Daerah (Perda ) Inisiatif DPRD Kabupaten Nagekeo yang sebelumnya sistem perbukuan akhirnya diubah menjadi akselerasi Budaya membaca.
Diubahnya judul Perda Inisiatif DPRD Nagekeo dalam rangka meningkatkan literasi dan minat baca generasi Nagekeo ini atas saran Kementerian Hukum dan HAM lantaran tidak amanat Undang-undang nomor 3 tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan Nasional.
“Ini rentang perintah Undang-Undang, dalam Undang-undang nomor 3 tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan tidak menyebut secara langsung pemerintah daerah menerbitkan Perda” jelas Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bepemperda) DPRD Nagekeo, Elyas Cima , Selasa 4 Februari 2025.
Sebelumnya,dalam rangka meningkatkan literasi dan minat baca masyarakat khususnya generasi muda, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nagekeo menggoda Perda Sistem Perbukuan sebagai rancangan peraturan daerah. Langkah ini menjadikan Nagekeo sebagai satu-satunya daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang menjadikan aturan perbukuan sebagai prioritas legislasi daerah selaras dengan kebijakan pusat tentang sistem perbukuan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












