Bantuan tersebut diperuntukkan kepada petani melalui kelompok yang diwakili oleh Ketua Kelompok. Alsintan dimaksud wajib hukumnya dipergunakan secara adil dan Meraka oleh seluruh anggota kelompok tanpa terkecuali.
“Kebanyakan hanya untuk ketua, jangan hanya pajangan di kelompok tersebut. Pergunakanlah secara baik dan merata di dalam kelompok, tidak boleh hanya ketua kelompok saja yang menggunakan” ungkap Vera mengutip Pernyataan Bunda Julie Laiskodat”
Lebih lanjut Vera mengungkapkan Bunda Julie tidak mempersoalkan kemarin memilih dirinya atau tidak, pada intinya bantuan tersebut bermanfaat bagi petani, itu menjadi tujuannya ketika dipercayakan oleh masyarakat. (***)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












