AKBP Andrey mengatakan terkait netralitas ASN, TNI POLRI, Kepala Desa, apa yang disampaikan Penjabat Bupati Nagekeo Raymundus Nggajo, sejatinya dicamkan dan ditaati. Bagi yang melakukan pelanggaran ada Sanksi baik administrasi maupun pidana. Terkait pidana paling cepat 3 bulan paling lama 6 bulan.
“Saya juga tidak memaksa bapak ibu untuk mau ikut atau tidak mengikuti aturan yang ada namun saya sekedar menghimbau bapak ibu untuk kita melihat siapa kita, dan siapa yang kita layani” ungkap Kapolres.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Penjabat Bupati Nagekeo Raimundus Nggajo mengatakan bahwa Pemilukada yang damai bukan hanya menjadi tugas pemerintah dan penyelenggara, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh warga negara Indonesia.
“Terkait netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi fokus perbincangan yang sensitif di masyarakat, menjadi tolak ukur akan harapan besar dan selayaknya ASN terbebas dari intervensi politik praktis, tidak hanya menjadi pengurus bahkan menjadi simpatisan pun merupakan hal terlarang” ungkap Penjabat Bupati.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










