Kapolres TTS dan Jajarannya Menerima dan Beraudiensi dengan para Pendemo dengan santun.

Avatar photo
IMG 20251212 WA0136

 

Kapolres menjelaskan bahwa salah satu kendala yang ditemui penyidik adalah wilayah hukum Polres TTS yang tersebar di 14 Polsek jajaran dengan penerapan sistem harkamtibmas. Di mana pada jajaran polsek hanya menerima laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan, selanjutnya proses sidik dan penyidikan semua dilimpahkan ke Polres untuk dilakukan proses penyidikan. Sementara untuk satu tahun anggaran sejak Januari 2025 sampai akhir tahun, Polres TTS menerima laporan sebanyak 950 laporan polisi, dengan kasus penganiayaan sebagai yang paling banyak. Tentunya dengan keterbatasan penyidik, pihaknya masih mendalami dan memprioritaskan kasus-kasus yang menjadi perhatian seperti kasus pembunuhan dan pelecehan seksual anak di bawah umur. “Sehingga mungkin agak lambat, namun kami pastikan semua akan tuntas di persidangan,” ujar Kapolres Dorizen.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

 

“Khusus untuk tuntutan rekan-rekan mahasiswa yang datang jauh-jauh dari Kupang hari ini, saya perintahkan Kasat Reskrim untuk menindaklanjuti dan memproses sesuai prosedur aturan yang berlaku. Sejujurnya, kami di Polres TTS tidak menutup-nutupi. Begitu ada laporan persoalan, semuanya kami kerjakan dan proses sampai tuntas. Kendala yang kadang terjadi adalah berkas bolak-balik ke jaksa karena ada beberapa petunjuk yang belum dipenuhi seperti penambahan saksi dan lain sebagainya. Dengan topografi jalan yang sulit, kadang penyidik harus turun melakukan pemeriksaan di pelosok, hal ini yang kadang menjadi kendala, tetapi kami tetap pastikan semua kasus yang dituntut rekan-rekan akan kami tuntaskan dalam waktu dekat,” tambahnya.