Mengenai kasus yang menjerat Abraham Djabi, yakni kasus pencurian sapi dari Polsek Amanuban Tengah, Kapolres meminta bantuan rekan-rekan mahasiswa untuk membantu korban melakukan konsolidasi sehingga laporan dicabut. “Sehingga kita bisa proses restorasi justice, yakni kasus dihentikan dan tersangka bisa dikeluarkan berdasarkan tuntutan rekan-rekan. Jika dalam waktu dekat rekan-rekan membantu proses restorasi justice, maka kami juga pastikan tersangka akan dibebaskan dalam waktu dekat juga,” tutup Kapolres Dorizen.
Sebelumnya, Asten Bait selaku Ketua Umum dan koordinator demonstrasi dengan tegas menyampaikan orasi di depan pintu gerbang kantor Mapolres TTS dan di ruang lobi. Ia mengatakan bahwa ada 9 tuntutan yang dibawa ke Polres, yaitu salah satunya menuntut Polres TTS membebaskan Kornelis Djabi dari tahanan karena mereka menilai yang bersangkutan tidak bersalah dan salah tangkap. Selanjutnya, mereka meminta Kapolres mengevaluasi kinerja Kasat Reskrim, meminta Kapolres mencopot dan mengevaluasi Kanit Pidum dan proses etik, evaluasi total Kanit PPA yang memproses kasus pelecehan anak disabilitas di bawah umur sejak Mei 2025 yang belum tuntas di Desa Kuatae Kecamatan Kota SoE, dan menuntut Kapolres TTS mempercepat kasus pembunuhan pemukulan anak sekolah di Desa Poli Kecamatan Santian oleh guru. “Dan jika tidak, maka kami akan boikot kantor Polres TTS,” katanya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












