Lebih lanjut, Arman menyebutkan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik, dalam waktu dekat kepolisian berencana melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) lanjutan.
“Informasi yang saya dapat, satu atau dua hari ke depan penyidik akan melakukan olah TKP kedua. Setelah itu, kasus ini akan dilanjutkan sesuai tahapan proses hukum yang berlaku,” katanya.
Arman menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses penanganan perkara tersebut hingga seluruh tahapan hukum berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan.
“Kami akan terus mengawal setiap proses dalam kasus ini sampai klien kami benar-benar mendapatkan keadilan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan perkara masih berlangsung di Polres TTS. Status hukum terhadap pihak-pihak yang dilaporkan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.
.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












