Soe-flobamora-news.Com || Polres Timor Tengah Selatan (TTS) akan segera melimpahkan berkas perkara tahap II kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Nikodemus Batu terhadap korban Titus Sallu (67) pada Selasa, 25 Maret 2025, di Desa Oeuban, Kecamatan Mollo Barat, Kabupaten TTS, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Kejaksaan Negeri Soe.
Kasus penganiayaan ini terjadi pada tanggal 25 Maret 2025, sekitar pukul 19:00 WITA, dimana korban Titus Sallu (67) diserang secara membabi buta oleh Nikodemus Batu dengan menggunakan parang sehingga, mengakibatkan luka robek pada kepala bagian kanan dan tangan kiri korban. Tindakan membahayakan yang dilakukan oleh Nikodemus Batu kemudian dilaporkan ke Polsek mollo selatan dengan nomor.STTLP/04/III/2025/SPKT/POLSEK MOLLO SELATAN/POLRES TTS/POLDA NTT.
Kasat Reskrim polres TTS AKP I Wayan Pasek Sujana,S.H.,M.H, melalui Kanit Pidum satuan Reskrim Polres TTS Aipda Pance Petrus Sopcua kepada flobamora.news Selasa (25/11/2025) melalui pesan whatsApp bahwa kasus dugaan penganiayaan yang mana korbannya adalah Titus Sallu dan tersangkanya adalah Nikodemus Batu telah lengkap dan akan diberi P.21 dan Minggu depan akan memasuki tahap II, ” progres kasus tindak pidana dugaan penganiayaan yang mana pelakunya Nikodemus Batu dan korbannya adalah Titus Salu adalah
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












