1. Status perkara sidik
2. Sudah dilakukan penetapan Tersangka
3. Sudah dilakukan tahap satu
4. Sudah ada petunjuk dari jaksa peneliti berkas
5. Penyidik sudah penuhi petunjuk jaksa peneliti berkas
6. Penyidik telah mengirim kembali berkas perkara ke kejaksaan negeri soe.’
Lanjut Aipda Pance Petrus bahwa
perkara dugaan tindak pidana penganiayaan ini masih dalam proses penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan berdasarkan hasil koordinasi dengan JPU pada hari ini selasa, 25 November 2025 bahwa berkas perkara tindak pidana dugaan penganiayaan tersebut sudah lengkap dan akan diberikan P.21 kemudian minggu depan akan dilakukan Tahap II atau penyerahan Tersangka dan barang bukti kepada JPU. Jelas Kanit Pidum Aipda Pance.
Sementara itu keluarga korban Welem Sallu kepada media ini via sambungan telepon bahwa kami atas nama keluarga korban berterima kasih kepada bapak Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen,S.H,,S.I.K, M.H bapak Kasat Reskrim polres TTS AKP I Wayan Pasek Sujana,S.H.,M.H, bapak Kanit Pidum polres TTS Aipda Pance Petrus Sopcua bersama semua jajaran polres TTS yang telah berupaya semaksimal mungkin hingga kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Nikodemus Batu terhadap ayah saya Titus Sallu akan segera sampai ke tahap II dan inilah yang kami harapkan sehingga keadilan benar-benar di tegakan tanpa memandang status. “Ungka Welem Salu”
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












