Kasus Pasar Danga, Kapolres Nagekeo Diingatkan Agar Tidak Ditunggangi Kepentingan Politik

Avatar photo
Reporter : LIA Editor: Redaksi
IMG 20230320 WA0067

TPDI merasa sangat janggal dan aneh kalau penataan Pasar Danga dikategorikan sebagai Tindak Pidana Korupsi?

“Dikatakan merugikan uang negara. Itu hasil pemeriksaan dari lembaga mana? Kita semua tahu kalau umur ekonomis gedung/bangunan milik negara itu hanya selama 20 tahun. Setiap tahun dalam neraca keuangan daerah, dilakukan penghapusan sebesar 5 persen dari nilai bangunan. Jadi kalau umur bangunan sudah lebih dari 20 tahun maka nilai bangunan sudah menjadi NOL,” papar Peteus.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Jadi, lanjut Petrus, penyidik Polres Nagekeo jangan salah mengartikan bahwa nilai bangunan (nilai perolehan saat dibangun, red) dengan nilai bangunan setelah digunakan lebih dari 20 tahun, itu masih sama nilainya.

“Ini sangat menyesatkan opini publik. Jadi penyidik jangan berasumsi sendiri. Bangunan milik negara itu nilainya menjadi NOL setelah berumur lebih dari 20 tahun. Apalagi tidak pernah di rehabilitasi. Tapi saya heran kok bisa dikatakan total lost hingga Rp 300-an juta? Belajar dimana? Hehehe….,” kritiknya lagi.