Petrus menjelaskan, nilai bangunan dan kendaraan akan turun setiap tahun. Nilainya menurun sesuai dengan nilai penyusutan setiap tahunnya.
“Kalau bangunan, umur ekonomisnya dua puluh tahun, setelah itu dapat dihapus karena nilainya sudah NOL,” tandasnya.
Sedangkan nilai tanah, lanjut Petrus, akan terus meningkat setiap tahun.
“Jadi dapat dikatakan total lost kalau terjadi penghapusan aset berupa lahan/tanah. Jadi penyidik harus bisa membedakan itu. Jangan asal ‘tabrak’? Kalau tidak ngerti, belajar dari orang yang mengerti,” kritiknya pedas.
Petrus kembali mengingatkan Kapolres, Kasatreskrim dan penyidik Polres Nagekeo agar pengusutan kasus Penataan Pasar Danga, jangan sampai ditunggangi kepentingan politik tahun 2024 nanti.
“Kalau kasus ini dipaksakan untuk disidik dengan membangun narasi-narasi sesat seperti ini, masyarakat akan menilai bahwa Polres Nagekeo sedang merekayasa fakta hukum ? Ini akan merusak Citra Polri yang sedang berusaha dipulihkan Kapolri dan Kapolda saat ini,” tandasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












