Ketidakefisienan ini diperparah oleh budaya KKN yang masih bertahan, meski kini hadir dalam wujud yang lebih rapi. KKN modern bekerja melalui rekomendasi informal, saran interpersonal, dan legitimasi semu berbasis loyalitas. Mekanisme ini merusak sendi dasar meritokrasi karena menggeser proses seleksi dari kerangka objektif menjadi sekadar formalitas administratif. Seleksi jabatan akhirnya hanya menjadi “seremoni”, bukan proses penyaringan kompetensi.
Jika dianalisis secara mendalam, akar masalahnya adalah ketidakmampuan institusi untuk menghormati dua prinsip utama: kepatutan profesi dan kesesuaian bidang ilmu. Kepatutan bukan hanya tentang moralitas, tetapi mencakup integritas eksekutif, kemampuan membuat keputusan etis, serta kapasitas memimpin tanpa konflik kepentingan. Sedangkan kesesuaian bidang ilmu merupakan basis teknokratis yang wajib dimiliki pejabat publik agar keputusan yang diambil berbasis data, evidence, dan kerangka keilmuan yang valid.
Mengabaikan dua prinsip tersebut berarti membangun struktur pemerintahan di atas landasan yang rapuh. Tidak mengherankan ketika banyak kebijakan publik berakhir tidak efektif, anggaran bocor, target tidak tercapai, dan inovasi mandek. Sebuah dinas kesehatan yang dipimpin oleh pejabat berlatar non-kesehatan tidak dapat memahami protokol epidemiologi. Dinas pendidikan yang dikendalikan oleh individu tanpa pemahaman pedagogi tidak akan mampu memetakan mutu belajar. Bahkan BUMD yang dipimpin oleh individu tanpa kompetensi manajerial berisiko mengalami kerugian signifikan seperti beberapa kasus nyata yang ditemukan BPK di berbagai provinsi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












