Di hadapan para Kepala Desa Jojon menjelaskan sejumlah obyek yang berpotensi dikorupsi di Desa antara lain Alokasi Dana Desa (ADD), Tanah Kas Desa (TKD) dan aset desa lainnya, Program Sertifikasi Massal , Dana Sosial atau Bantuan dari Provinsi dan Kabupaten, Dana Infrastruktur (irigasi, jalan) hingga Tambahan Dana Desa dari APBN.
Dijelaskan Jojon adapun potensi penyelewengan Dana Desa meliputi
Mark Up, Pembangunan/pengadaan tidak sesuai spesifikasi Penggelapan honor aparat desa, Penggunaan Dana Desa untuk
kepentingan sendiri, Penyetoran Dana Desa kepada pejabat di Kecamatan,
Kabupaten/Kota.
Selain itu Pembangunan pengadaan Fiktif, Kongkolikong pembelian materiil bahan bangunan serta Pembangunan Dana Desa tidak sesuai peruntukan Kerjasama dengan pekerja untuk mengurangi volume pekerjaan juga merupakan obyek yang berpotensi dikorupsi di Desa.
Di tempat yang sama juga, Ketua Pengadilan Negeri Ngada Theodora Usfunan menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut merupakan salah satu langkah yang dilakukan Pengadilan Negeri Bajawa dan Kejaksaan Negeri Ngada sebagai aparat penegak hukum dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












