Daerah  

Kejari Ngada Gandeng Pengadilan Sosialisasi Sadar Hukum Cegah Korupsi Dana Desa

Avatar photo
1690865805038

Di hadapan para Kepala Desa Jojon menjelaskan sejumlah obyek yang berpotensi dikorupsi di Desa antara lain Alokasi Dana Desa (ADD), Tanah Kas Desa (TKD) dan aset desa lainnya, Program Sertifikasi Massal , Dana Sosial atau Bantuan dari Provinsi dan Kabupaten, Dana Infrastruktur (irigasi, jalan) hingga Tambahan Dana Desa dari APBN.

Dijelaskan Jojon adapun potensi penyelewengan Dana Desa meliputi
Mark Up, Pembangunan/pengadaan tidak sesuai spesifikasi Penggelapan honor aparat desa, Penggunaan Dana Desa untuk
kepentingan sendiri, Penyetoran Dana Desa kepada pejabat di Kecamatan,
Kabupaten/Kota.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Selain itu Pembangunan pengadaan Fiktif, Kongkolikong pembelian materiil bahan bangunan serta Pembangunan Dana Desa tidak sesuai peruntukan Kerjasama dengan pekerja untuk mengurangi volume pekerjaan juga merupakan obyek yang berpotensi dikorupsi di Desa.

Di tempat yang sama juga, Ketua Pengadilan Negeri Ngada Theodora Usfunan menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut merupakan salah satu langkah yang dilakukan Pengadilan Negeri Bajawa dan Kejaksaan Negeri Ngada sebagai aparat penegak hukum dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.