Monitoring ini bertujuan mengevaluasi prosedur pelayanan administrasi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 37 Tahun 2025 tentang tata kelola pengeluaran ternak sapi antar provinsi. Semuel menambahkan bahwa penelusuran lapangan akan terus dilakukan untuk menemukan pola-pola praktik yang terjadi dan menjadi bahan evaluasi terhadap SOP dinas terkait.
Sementara itu kepala Desa Boentuka Gasper A. C. Fuah, SE, mengaku tidak mengetahui adanya pemeliharaan sapi terkait program kemitraan tersebut. Ia menyebut pernah ada proposal kebun pakan ternak rumput king grass sekitar tahun 2017, namun tidak ada kelanjutannya.
Sekretaris Desa Deris Nenohay juga menegaskan bahwa selama ini tidak pernah ada dokumen kemitraan yang disampaikan atau diverifikasi di kantor desa, bahkan sejak tahun 2020 hingga 2025. “Kalau surat keterangan jual beli atau surat kesehatan hewan sering kami keluarkan, tapi dokumen kemitraan tidak pernah ada,” katanya.
Sekretaris Kelompok Tani Netmolo Imanuel Neka mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan pengusaha mitra yang disebutkan sebagai CV Cemara Jaya. Kelompok hanya diminta oleh seorang petugas dari Dinas Peternakan untuk membuat kandang jepit dan membantu mencari sapi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












