1. Pertanian
2. Sumber masyarakat di luar pertanian.
3. Kesejahteraan masyarakat.
Namun semuanya dibungkus dalam pendekatan Asset Based Community Development (ABCD).
Lanjutnya bahwa kita melihat potensi dan aset-aset apa yang ada di masyarakat lalu kita melakukan pendampingan untuk di kembangkan. ABCD itu asetnya ada 4 yaitu alam, SDM, keuangan dan sosial budaya.
Ada dana dari pemerintah Australia yang dikucurkan melalui Caritas Australia dan YMTM yang totalnya 2,5 miliar per tahun selama 5 tahun untuk 3 kabupaten yang ada di NTT. Dalam kunjungan di desa Tune dan hasil wawancara dengan kelompok tani dan kunjungi lahan perkebunan dari kelompok tani yang ada di desa Tune maka cukup signifikan terutama di sektor ekonomi dan kehidupan masyarakat baik itu di pertanian maupun di luar pertanian sehingga ada peningkatan kehidupan masyarakat di desa Tune. Ungkap Evaluator Caritas Australia.
Sementara itu direktur yayasan mitra tani mandiri Josef Maan kepada media ini bahwa YMTM masuk di desa Tune dan adakan pendampingan kepada kelompok tani maka yang awal kehidupan mereka hanya menanam dan orientasinya untuk makan saja namun setelah mereka didampingi maka bukan hanya untuk makan tapi untuk ekonomi contohnya keladi dan ubi yang dulunya tanam hanya untuk makan namun sekarang hasil tanaman mereka bukan hanya untuk makan namun untuk jual juga dan YMTM bersama caritas Australia melakukan pendampingan mulai dari penanaman sampai dengan penjualan, dan dan hal ini sangat di dukung oleh pemerintah kabupaten TTS khususnya pemerintah desa Tune, dan bukan hanya di desa Tune tetapi audah menyebar di desa tetangga. Kehadiran YMTM di masyarakat bukan untuk memberi dana kepada masyarakat tapi melakukan pendampingan dan mendorong dan memberi mereka ketrampilan dan hal itu disambut baik oleh masyarakat desa Tune yang terbentuk dalam kelompok tani.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












