Sementara itu, Direktur Fasilitasi Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, DR. Bahri, M.Si menjelaskan beberapa perubahan dalam penyusunan APBD tahun depan. Sambil mengiyakan dimensi ideal yang disebut Wakil Gubernur NTT, pria asal Makassar itu menegaskan apa yang harus diperhatikan pemerintah daerah dalam menyusun APBD 2020.
“Pemerintah daerah harus mempedomi jadwal dan tahapan proses penyusunan APBD 2020 sesuai amanat PP 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Penyusunan program juga harus disesuaikan dengan lima prioritas pembangunan nasional yaitu pembangunan manusia dan pengentasan kemiskinan, infrastruktur dan pemerataan wilayah, peningkatan ekonomi, pemantapan ketahanan pangan energi dan lingkungan hidup serta stabilitas keamanan nasional,” kata Bahri.
Lebih jauh, dijelaskan beberapa perbedaan teknis penyusunan APBD Tahun 2020 yang dirangkum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 33 tahun 2019. Secara umum, terdapat perubahan struktur perencanaan dan penganggaran jika dibandingkan dengan ketentuan tahun sebelumnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












