SOE, Flobamora-News.com – Dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang tidak dicairkan pada waktunya atau batas waktu yang telah ditentukan akan ditarik kembali ke KAS Negara secara otomatis. Pasalnya masalah yang dialami oleh Fransiska Misa siswi SMP Kristen I Kota Soe Kabupaten Timor Tengah (TTS) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bahwa dana PIPnya hilang di rekening itu tidak benar dananya telah ditarik kembali oleh negara. Hal ini disampaikan oleh Kepala Cabang BRI Irsan Junud di ruang kerjanya pada, Selasa 23 September 2025.
Turut dihadiri oleh Kepala Cabang BRI Kanca SOE Irsan Junud, didampingi oleh Manager Bisnis Mikro Anacleto da P Soares, dan Ivone C Lian bagian SDM.
Irsan Junud menjelaskan hal ini kepada sejumlah wartawan yang datang mengklarifikasi masalah hilangnya dana PIP di rekeninng Fransiska Misa.
Menurut Kepala Cabang BRI Irsan Junud bahwa yang bersangkutan terdaftar sebagai penerima bantuan PIP pada tahun 2023 dan 2024.
“Siswi SMP Kristen 1 Soe atas nama Fransiska R. I. Misa terdaftar sebagai penerima bantuan dana PIP di tahun 2023 dan tahun 2024. Dana yang masuk di bulan Desember 2023 sebesar Rp.750.000 dan ditarik kembali ke KAS Negara pada tanggal 7 Maret 2024, karena sesuai ketentuan Kemendikbud bahwa batas waktu pencairan PIP tahun 2023 adalah sampai dengan tanggal 29 Februari 2024 dan ditarik kembali ke KAS Negara pada tanggal 7 Maret 2024”, ungkap Irsan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.