Kepala Cabang BRI Soe: Penerima PIP Tidak Cairkan Dananya Setelah Batas Waktunya Akan Ditarik Kembali ke KAS Negara

Avatar photo
Reporter : Yor Tefa Editor: Redaksi
IMG 20250924 WA0004

Sedangkan tahun 2024 Fransiska Misa juga terdaftar sebagai penerima bantuan dana PIP dan uangnya masuk rekening pada bulan Desember 2024 sebesar Rp.750.000 dan batas waktu pengambilannya tanggal 28 Februari 2025 namun sampai dengan batas waktu yang sudah ditentukan penerima bantuan PIP tidak mengambil dana tersebut maka secara otomatis dananya ditarik ke KAS Negara pada tanggal 7 Maret 2025. Karena apabila dalam batas waktu tersebut dana PIP tidak diaktivasi oleh penerima, maka sistem secara otomatis akan mengembalikan dana tersebut ke Kas Negara. Jadi yang bersangkutan tidak mencairkan dananya sehingga dana tersebut telah ditarik kembali ke KAS negara sesuai dengan prosedurnya”, tegas Irsan.

Lebih lanjut Isan Junud mengatakan bahwa karena kebetulan yang bersangkutan atas nama Fransiska Misa datang untuk mencairkan bantuan dana PIP tahun 2023 dan tahun 2024 pada awal September 2025 maka tentunya tidak bisa sebab dananya sudah ditarik kembali ke KAS Negara. Kami dari pihak BRI hanya bisa berhak memberikan pelayanan atau penyaluran dana kepada para penerima bantuan PIP sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.