Sesampai di lokasi SDN 06 Desa Berubus Kab.Kuansing, terlihat sekolah masih dalam keadaan libur sekolah dikarenakan kondisi Asap yang masih menyelimuti Kab.Kuansing.
Upaya memperoleh Informasi yang Akurat tak sampai disitu, dimana team awak media berusaha menjumpai Gusran Kepala Sekolah ke kediamannya yang berlokasikan tidak jauh dibelakang SD Negeri 06 Pisang Berebus Kuansing.
” Ada surat bapak dari Dinas Pendidikan ?, ” pinta Gusran pada Team awak media.
Akan permintaan Gusran meminta surat dari Dinas Pendidikan mengundang pertanyaan bagi Team Media, dimana Jupirman,S.Pd Kadis Pendidikan melalui Gusran Kepala Sekolah SD Negeri 06 Pisang Berebus Kuansing diduga tunggangi Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 ayat (2) dan diduga melakukan pembredelan informasi yang ingin di raih media.
” Kami kan punya atasan, kalau ada perintah dari atasan, diakan ingatkan sama kami tu,siapapun yang datang ke sekolah tanpa perintah atasan kami jangan dilayani katanya, ini kata Kepala Dinas.Jadi kalau ada surat dari dia (Kepala Dinas),boleh kami terima. ” ungkap Gusran
” Kami kan ada perkumpulan dia (Kadisdik) ngatakan seperti itu,di sekolah ada juga surat itu apa lagi melalui Wa juga ada. Setiap pertemuan Kepala Sekolah, siapapun yang datang kesekolah jangan dilayani dulu tapi kalau ada surat dari kami baru boleh dilayani.” tambah Gusran yang terkesan Asbun (Asal Bunyi) tanpa menunjukan surat yang dimaksud kepada awak media ataupun pernyataan yang telah dilontarkan Jupirman,S.Pd Kadisdik Kuansing
Mendapatkan informasi adanya dugaan Jupirman,S.Pd Kadisdik terkesan dan atau diduga tunggangi Undang-Undang no 40 tahun 1999, dan dugaan membrendel Informasi yang ingin di peroleh awak media, team langsung menjumpai Jupirman,S.Pd Kadisdik Kuansing di ruang Kerjanya yang berlokasikan Area Perkantoran Pemkab Kuansing.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.