” Tidak ada saya menyampaikan hal tersebut, apa lagi memberikan surat edaran ke sekolah-sekolah untuk tidak menerima wartawan saat di jumpai.Kami hanya menyampaikan kalau ada yang datang untuk mengatas namakan LSM atau Wartawan, yang meminta data seperti halnya data Dana Bos jangan diberikan sebelum mendapatkan persetujuan dari kita selaku Dinas Pendidikan.” jelas dan bantah Jupirman
Saat dimintai tindakan apa yang diberikan terhadap oknum Kepala Sekolah yang terkesan Asbun,mencatut nama Kadisdik yang diduga untuk menghambat Journalis dalam memperoleh Informasi yang akurat untuk di publikasikan kepada masyarakat luas pada Umumnya dan masyarakat Kuansing pada khususnya.
Kembali dirinya memjawab,nanti akan kita pertanyakan dahulu kepada kepala sekolah bersangkutan apakah benar yang telah diucapkannya.Karena kita tidak tau apa benar itu yang diucapkannya, dan akan memanggil Ketua Komite.Namun saat diperdengarkan rekaman pembicaraan team awak media dengan Gusran Kepala Sekolah SD Negeri 06 Pisang Berebus Kuansing, Jupirman,S.Pd tampak terlihat lesu dan tak dapat berkata apa-apa melainkan bungkam
Sementara JF Ketua Komite SD Negeri 06 Desa Pisang Berebus Kab.Kuansing, saat dimintai keterangan akan hal tersebut diatas yang tersambung dihubungi via telp selulernya 081276XXXXXX dihari bersamaan, tidak dapat memberikan jawaban yang diinginkan melainkan langsung memutusi hubungan panggilan konfirmasi yng dilakukan Team Media tanpa sebab dan alasan apapun, melainkan mengatakan ” Tunggu Ya…Pak ” telphone pun terputus dan saat dihubungi kembali JF tidak menjawab panggilan konfirmasi team media, begitu juga halnya via messenger WhatsApp Pribadinya 081276XXXXXX, juga tiada jawaban……. (Team)
Reporter: Ricky Anyan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.