KUPANG, Flobamora-news.com – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Media Online Indonesia (MOI) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Herry F.F.Battileo, SH.MH, mengatakan sangat menyayangkan pernyataan dari Karo Humas Provinsi NTT terkait pemberitaan 50 media on line di NTT belum memberikan informasi yang lengkap seperti yang di lansir pernyataannya di Pos Kupang 17 Juni 2019 yang lalu. Karo Humas harus banyak belajar tentang media Online jangan buat opini yang mencoreng media online di Nusa Tenggara Timur.
” Tentang media on line saya kira jangan pergunakan pemahaman sempit perlu banyak belajar, kalau negatif komentarnya karena tidak memahami apa sebenarnya itu media on line”, ungkap Herry.
Menurutnya, media online disebut media elektronik karena itu tidak dapat menulis seperti tulisan yg dimuat di koran atau media cetak, paling banyak dimedia on line 5 paragraf saja, yang penting substansi dari isi suatu maksud dan tujuan serta arti dari berita, sehingga tidak perlu panjang lebar dan berulang kalimat seperti di media cetak.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.