Menurutnya, media online disebut media elektronik karena itu tidak dapat menulis seperti tulisan yg dimuat di koran atau media cetak, paling banyak dimedia on line 5 paragraf saja, yang penting substansi dari isi suatu maksud dan tujuan serta arti dari berita, sehingga tidak perlu panjang lebar dan berulang kalimat seperti di media cetak.
“Beliau tidak mengerti maksud dan tujuan dari sebuah pemberitaan di media on line, berarti Beliau perlu banyak belajar memahami tulisan di media on line, pemberitaan di media online hampir sama pemberitaan di TV tidak perlu banyak tulisannya. kalau di TV hanya gambar yang menceriterakan peristiwa saja itupun gambar berulang.Saya mantan Pemimpin Redaksi TOP TV 3 tahun di Papua, saya tidak sependapat dengan apa yang Beliau maksudkan”, kata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Media Online Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur. Herry Battileo, SH,. MH.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.