Kinerja dan Intermediasi Sektor Jasa Keuangan Terjaga Mendukung Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi

IMG 20260907 WA0508 1

b. Selama bulan Agustus 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 2 Penyelenggara AKD-AK atas pelanggaran terhadap POJK yang berlaku di sektor IAKD. Sanksi administratif tersebut berupa 3 sanksi peringatan tertulis.

Upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi yang dilakukan oleh OJK
bertujuan mendorong pelaku industri sektor IAKD meningkatkan tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan ketentuan yang berlaku, sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.

OJK akan terus memperkuat regulatory sandbox, perizinan, pengawasan, dan
kolaborasi lintas sektor sebagai satu kesatuan kebijakan untuk membangun
ekosistem IAKD yang inovatif, terpercaya, inklusif, dan berkelanjutan.

Pengembangan inovasi diarahkan agar tidak berhenti pada tahap eksperimentasi,
tetapi dapat tumbuh secara sehat dan memberikan manfaat nyata, dengan tetap
didukung tata kelola yang baik, manajemen risiko yang memadai, serta pelindungan
konsumen. Dalam hal ini, kolaborasi erat dengan Bank Indonesia, PPATK, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, aparat penegak
hokum serta stakeholder terkait lainnya menjadi kunci dalam menjaga integritas
transaksi, mencegah kejahatan keuangan, dan memastikan penanganan permasalahan secara terpadu.



Exit mobile version