Kerjasama Pemerintah Republik Turki
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Indonesia melalui Menteri PPPA dan Pemerintah Republik Turki melalui Menteri Keluarga, Tenaga Kerja, dan Layanan Sosial Republik Turki menandatangani kesepakatan terkait pengembangan dan peningkatan kerjasama program pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, dan layanan sosial. Kesepakatan kerjasama ini akan berlangsung selama dua tahun sejak ditandatangani.
Reporter: Ricky Anyan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.