Suara Anak Indonesia 2019
Pada peringatan HAN 2019, dua orang perwakilan anak-anak Indonesia yang berasal dari Forum Anak Nasional, yakni Jihan Rizki Fadillah Gobel dari Madrasah Aliyah Negeri 1 Kotamobagu dan Afgan Mabdanur Ramadhani dari SMKN 2 Depok Sleman membacakan Suara Anak Indonesia 2019. Suara Anak Indonesia 2019 tersebut berisi:
Kami anak Indonesia menyuarakan:
1. Mengajak keluarga Indonesia untuk meningkatkan pengasuhan dan pengawasan terhadap anak yang ditelantarkan beserta dengan lingkungannya.
2. Anak Indonesia mendukung penuh pemerintah untuk merealisasikan penyelarasan peraturan perundang-undangan mengenai batas minimal usia perkawinan.
3. Memohon kepada pemerintah untuk mengatasi stunting dengan meningkatkan edukasi keluarga dan pemerataan fasilitas serta akses kesehatan.
4. Mengajak masyarakat Indonesia untuk membatasi penggunaan plastik sekali pakai dan meningkatkan waste to energy.
5. Mengajak pemerintah, tenaga kependidikan, dan masyarakat Indonesia untuk meningkatkan pemahaman terkait kesehatan mental.
6. Mendukung pemerintah untuk menyamaratakan sarana prasarana dan tenaga kependidikan dalam mengoptimalkan sistem pendidikan.
7. Menolak segala bentuk diskriminasi di sekolah, lingkungan, dan media sosial terhadap anak.
8. Menolak segala bentuk eksploitasi terhadap anak.
9. Forum Anak bekerjasama dengan pemerintah untuk meningkatkan dan menyamaratakan pemberian edukasi kepada anak terkait kesiapsiagaan bencana.
10. Memohon kepada pemerintah dan masyarakat untuk meningkatkan perhatian kepada anak berkebutuhan khusus dan anak berhadapan dengan hukum dalam segala aspek kehidupan.
11. Memohon kepada pemerintah untuk mengoptimalkan pembuatan Kartu Identitas Anak dan akta kelahiran di seluruh Indonesia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












