” Jauhi dan hindari sekecil apapun pelanggaran, dan apabila ada permasalahan maka selesaikan permasalahan tersebut sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku”, ungkapnya.
Kemudian diingatkan juga agar memanfaatkan media sosial secara arif, bijak dan tidak turut serta menyebarkan berita hoaks dengan pencemaran nama baik, ujaran kebencian,dan tidak berkomentar pada ranah politik praktis.
” Seluruh Perwira, Bintara,Tamtama dan PNS serta keluarganya agar memanfaatkan media sosial dengan bijak dan tidak terpengaruh untuk ikut menyebar konten yang mengandung hoax. Oleh karena itu agar
*Pertama*, apabila menerima konten/berita/informasi melalui medsos agar senantiasa mengklarifikasi kebenaran secara cermat dan teliti termasuk sumbernya apakah resmi atau tidak, serta tidak menyebarkan konten/berita/informasi yang belum jelas.
*Kedua* Selalu bersikap hati hati dan selektif bila menerima terusan konten/berita/informasi agar tidak terjebak atau secara tidak sengaja ikut sebagai pelaku penyebar hoax melalui medsos.
*Ketiga* menyikapi setiap konten/berita/informasi yang diterima cukup sebagai pengetahuan buat dirinya sendiri dan tidak untuk diteruskan kepada orang lain.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.