Termasuk informasi yang beredar secara nasional, kata Seprilyani, tetapi kalau informasi hoax itu mempengaruhi masyarakat Kota Kupang atau menimbulkan keresahan di wilayah Kota Kupang, maka itu bisa dan harus dilakukan klarifikasi. Jadi, kerjasama dengan mitra-mitra sangat membantu untuk melakukan mitigasi informasi
“Dengan Program Kota Kabas Hoax ini, kita melakukan klarifikasi ketika ada informasi-informasi yang berkembang, yang menimbulkan keresahan dan merugikan masyarakart, menimbulkan tandatanya, dan kegaduhan. Nanti ketika pemilu dan pilkada banyak informasi serupa akan beredar,” kata Seprilyani.
Jadi visi dari Program Kota Kabas Hoaks, kata Seprilyani, adalah melakukan klarifikasi. Dan klarifikasi itu langsung dengan sumber beritanya atau kanal-kanal resmi, official kanal. Jadi sumber beritanya jelas dari Lembaga yang kompeten.
Dikatakan Seprilyani, ada lima lembaga dari luar Pemkot Kupang yang kini menjadi mitra Dinas Kominfo Kota Kupang dalam pelaksanaan Program Kota Kabas Hoax. Kelima mitra itu yakni Ciber Crime Polda NTT, Polresta Kupang Kota, FISIP Undana dan Fakultas Ilmu Komunikasi Undana, dan Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) NTT.
“Kalau FISIP Undana dan Fakultas Ilmu Komunikasi Undana, itu lebih kepada edukasi dan literasi digital, karena mereka punya Teknologi Komunikasi, dan punya literasi digital. Jadi kita pakai dua fakultas itu,” jelas Seprilyani.
Untuk sementara, kata Seprilyani, masih berjalan dengan lima mitra yang ada, tetapi kedepan akan ada kemungkinan untuk menambah mitra-mitra lagi guna memperkuat fungsi dari Program Kota Kabas Hoaks ini.
“Menghadapi Pildada tahun depan, sudah ada dalam agenda. Kita juga sudah melakukan kunjungan mitra ke Siber Crime Polda NTT. Nanti, kita juga akan roadshow ke mitra-mitra yang lain, dan dalam rencana akan duduk bersama dengan Kesbangpol Kota Kupang, juga pihak-pihak terkait lainnya, untuk membicarakan mengenai mitigasi informasi sehubungan dengan pemilu,” jelas Seprilyani.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.