Komsos Paroki Stella Maris Danga Edukasi Internet Sehat Bagi Pelajar

Avatar photo
IMG 20230727 114508

Menurut Doni, bagaimana cara menjadikan internet tempat yang aman maka perlu menunjukan perilaku yang baik di dunia maya seperti dengan memberikan respon positif kepada postingan teman bukan malahan memberikan komentar negatif dan cenderung menyerang teman yang malah nantinya berdampak hukum.

Tercatat, pada tahun 2020, jumlah kasus terkait UU ITE mencapai 324 kasus dimana sebanyak 209 orang dijerat pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik, 76 orang dijerat pasal 28 ayat 3 tentang ujaran kebencian, serta 172 kasus dilaporkan berasal dari unggahan di media sosial.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Oleh sebabnya, untuk bagaimana aman berinternet bagi Doni kepada pada siswa yang mendengar Ia menyiapkan 3 pesan utama dimana memikirkan dulu sebelum menerima sebuah permintaan seperti cek profil orang yang mengirim permintaan. Selain itu perlu pikirkan sebelum mengirim sesuatu lewat internet serta pikirkan dulu selum membagikan sesuatu lewat internet.