Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Oleh sebabnya, untuk bagaimana aman berinternet bagi Doni kepada pada siswa yang mendengar Ia menyiapkan 3 pesan utama dimana memikirkan dulu sebelum menerima sebuah permintaan seperti cek profil orang yang mengirim permintaan. Selain itu perlu pikirkan sebelum mengirim sesuatu lewat internet serta pikirkan dulu selum membagikan sesuatu lewat internet.
“Hal yang adik-adik pikir lelucon atau main gila bisa menjadi petaka bila itu menyakitkan orang lain. Pikirkan baik-baik sebelum tekan tombol ‘kirim’. Begitu membagikan pesan, foto, video sulit sekali untuk mengontrol apa yang akan terjadi selanjutnya. Adik-adik akhirnya bisa masuk penjara karena kesalahan kecil dan hanya lelucon, ” ujarnya.
Terkait perlindungan data pribadi misalnya, jangan sampai disalah gunakan, sebab jejak digital sampai kapanpun akan terekam di internet. “Adik -adik jangan sembarang klik tautan yang dikirim dengan alamat website yang tidak jelas” kata Doni. (***)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.