Menurut Doni, bagaimana cara menjadikan internet tempat yang aman maka perlu menunjukan perilaku yang baik di dunia maya seperti dengan memberikan respon positif kepada postingan teman bukan malahan memberikan komentar negatif dan cenderung menyerang teman yang malah nantinya berdampak hukum.
Tercatat, pada tahun 2020, jumlah kasus terkait UU ITE mencapai 324 kasus dimana sebanyak 209 orang dijerat pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik, 76 orang dijerat pasal 28 ayat 3 tentang ujaran kebencian, serta 172 kasus dilaporkan berasal dari unggahan di media sosial.
Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Oleh sebabnya, untuk bagaimana aman berinternet bagi Doni kepada pada siswa yang mendengar Ia menyiapkan 3 pesan utama dimana memikirkan dulu sebelum menerima sebuah permintaan seperti cek profil orang yang mengirim permintaan. Selain itu perlu pikirkan sebelum mengirim sesuatu lewat internet serta pikirkan dulu selum membagikan sesuatu lewat internet.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












