Dansat menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ketua KPU Propinsi dan Ketua Bawaslu atas kehadirannya untuk memberikan pembekalan kepada peserta Rakernis.
” Kita ketahui bersama bahwa tahun 2019 merupakan pesta Demokrasi dengan dilaksanakannya Pemilu Legislatif dan Pilpres.
Dinamika situasi kamtibmas akan semakin tinggi dan memiliki potensi guantibmas yang cukup signifikan dan Satbrimobda NTT mewujudkan kesiapan dengan personel dan sarana prasarananya.
Kami berharap Narasumber memberikan informasi dan Ilmu Pengetahuan seputar Pemilu Legislatif dan Pilpres sehingga para peserta mampu mengkaji secara menyeluruh serta dapat memetakan segala bentuk permasalahan tutur Dansat.
Tambah Kbp Deonijiu dengan dilandasi semangat Motto Pengabdian “JIWA RAGAKU DEMI KEMANUSIAAN” serta didukung Motto Latihan Korps Brimob “TIADA HARI TANPA LATIHAN”, beberapa penegasan yang harus dilakukan peserta sebagai berikut : pertama Tingkatkan Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Kedua Selalu ikuti dinamika perkembangan situasi yang terjadi di wilayah masing-masing.
Ketiga Pelihara dan tingkatkan terus Kemampuan Brimob dengan Latihan yang terencana dan terprogram.
Keempat Analisis dan Evaluasi serta tingkatkan dedikasi, loyalitas dan kerja keras baik perorangan dan kesatuan.
Kelima Perhatikan penampilan Perorangan dan Kesatuan. Keenam Jaga Netralitas dan hindari arogansi dalam pelaksanaan tugas.
Ketujuh Bijak dalam menggunakan Medsos serta Bangun dan Pelihara Harmonisasi dan Sinergitas dengan Satuan Polda, TNI dan Stake holder lainnya.”
Acara dilanjutkan dengan pembekalan oleh ketua KPU Provinsi NTT yang diwakili oleh Bapak Jeffry A. Galla selaku anggota Komisioner KPU yaitu “Mewujudkan Pemilu yang LUBERJURDIL” dan “Contoh Tanda Coblos Sah/Tidak Sah pada Surat Suara”.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.