Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

KPP Pratama Kupang Imbau Wajib Pajak Segera Laporkan SPT Tahunan

Avatar photo
Reporter : Lia Editor: Redaksi
IMG 20240206 WA0240

Ayu mengungkapkan salah satu permasalahan utama yang paling sering dihadapi Wajib Pajak dalam melaporkan SPT Tahunan adalah lupa password DJP Online dan lupa Electronic Filing Identification Number (EFIN). EFIN merupakan nomor unik yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak untuk melakukan transaksi elektronik perpajakan seperti melaporkan SPT Tahunan.

“Terkait permasalahan tersebut, Wajib Pajak yang lupa EFIN dapat mengirimkan permohonan melalui aplikasi M-Pajak atau melalui email kringpajak yaitu lupa.efin@pajak.go.id. Apabila masih terdapat kesulitan, Wajib Pajak dapat langsung mengunjungi KPP/KP2KP terdekat untuk memperoleh EFIN,” jelas Ayu.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Saat ini KPP Pratama Kupang juga membuka layanan tambahan khusus untuk mengoptimalkan pelayanan SPT Tahunan kepada Wajib Pajak. Layanan tambahan khusus SPT ini terdiri dari Helpdesk E-Form untuk melayani Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Usahawan, Loket E-Filling untuk melayani Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus karyawan, dan Layanan Online untuk melayani konsultasi terkait pelaporan SPT Tahunan dari seluruh wilayah kerja KPP Pratama Kupang.

Baca Juga :  Kota Kupang Empat Tahun Terakhir Alami Inflasi

Selain itu KPP Pratama Kupang memiliki dua Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yaitu KP2KP Kalabahi dan KP2KP Ba’a yang berfungsi memberikan pelayanan perpajakan kepada masyarakat sekitar, termasuk layanan terkait SPT Tahunan.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan KPP Patama. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab KPP Patama.