Selain menghimbau untuk segera melaporkan SPT Tahunan, Ayu juga mengingatkan kepada Wajib Pajak untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pemadanan NIK dan NPWP merupakan bagian dari kebijakan yang termuat dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan perpajakan, sehingga memudahkan Wajib Pajak dalam administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal.
“KPP Pratama Kupang memiliki target pemadanan NIK dan NPWP sebanyak 222.445 Wajib Pajak. Hingga periode Februari 2024, tercatat realisasi pemadanan NIK dan NPWP di wilayah kerja kami telah mencapai 83,92 persen, dengan rincian sebanyak 186.680 Wajib Pajak telah tervalidasi,” ungkap Ayu.
Ayu menghimbau Wajib Pajak agar segera melakukan Pemadanan NIK dan NPWP karena kebijakan tersebut akan diterapkan secara menyeluruh pada tanggal 1 Juli 2024. “Wajib Pajak dapat melakukan Pemadanan NIK dan NPWP secara online melalui situs pajak.go.id,” pungkas Ayu.
Wajib Pajak KPP Pratama Kupang dapat melakukan konsultasi terkait SPT Tahunan, pemadanan NIK-NPWP, maupun konsultasi perpajakan lainnya secara online melalui layanan pesan tertulis atau live chat dengan menghubungi nomor layanan KPP Pratama Kupang yang dapat diakses pada laman instabio.cc/pajakkupang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.