Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

KPP Pratama Kupang Imbau Wajib Pajak Segera Laporkan SPT Tahunan

Reporter : Lia Editor: Redaksi
IMG 20240206 WA0240

KUPANG, Flobamora-News.com – Memasuki pekan pertama di bulan Februari tahun 2024, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang selaku unit vertikal dari Direktorat Jenderal Pajak mengimbau para Wajib Pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum melewati batas waktu yang ditentukan.

Kepala KPP Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi mengungkapkan bahwa seluruh Wajib Pajak yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah tanggal 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan. Kami imbau Wajib Pajak agar segera melaporkan SPT tepat waktu untuk menghindari sanksi denda administrasi apabila terjadi keterlambatan,” ujar Ayu.

Baca Juga :  Tiga Calon Memenuhi Syarat Calon Direktur Umum Bank NTT

Seluruh Wajib Pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara online melalui situs pajak.go.id.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan KPP Patama. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab KPP Patama.